banner 728x250
Pemilu  

DPR Sahkan PKPU Tentang Syarat Pencalonan Capres-Cawapres, Sesuaikan Putusan MK

BORNEOJAYANEWS, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

PKPU yang diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan UU, yang mereka harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat ditemui Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Dalam rapat itu, Doli membacakan simpulan, tanpa menyampaikan pihak mana dari sembilan fraksi partai politik di parlemen yang setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023.

Putusan MK mengenai syarat pencalonan capres cawapres menjadi pintu masuk bagi pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Gibran, kendati masih berusia 36 tahun, tapi karena menjabat Wali Kota, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran.

Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU dan proses verifikasinya akan selesai pada 13 November 2023.

Menyusul pengesahan revisi PKPU baru ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan prosedurnya hanya tinggal menunggu secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” kata Hasyim.

Selain merevisi soal PKPU soal batas usia minimal pendaftaran capres-cawapres, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye./red

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights