banner 728x250

DPR-RI, Pengangkatan PPPK bisa membahayakan jika tidak dilakukan pendataan dan verifikasi yang baik terhadap tenaga honorer, karena dapat berpotensi adanya tenaga honorer fiktif yang dapat mengganggu hak para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Jakarta (Borneojayanews.com) —Adanya pengangkatan PPPK yang tidak melalui pendataan dan verifikasi yang benar terhadap honorer, yang berpotensi adanya tenaga honorer Fiktif Yang dapat mengganggu hak hak honorer yang telah mengabdi selama bertahun tahun, untuk itu DPR-RI minta tenaga honorer untuk waspada, pengangkatan PPPK disebut bisa membahayakan.

Diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023. Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat di dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR RI mengimbau kepada tenaga honorer untuk waspada pada pengangkatan PPPK, Kamis, 20 Juni 2024.

Mardani Ali Sera mengungkap bahwa pengangkatan PPPK bisa membahayakan jika tidak dilakukan pendataan dan verifikasi yang baik terhadap tenaga honorer.Hal tersebut karena dapat berpotensi adanya tenaga honorer fiktif yang dapat mengganggu hak para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

“Pentingnya pendataan dan verifikasi adalah agar jangan sampai tenaga honorer yang memang betul-betul bekerja dan memiliki kapasitas, malah tergeser oleh oknum-oknum yang memanfaatkan kedekatan dengan pihak birokrasi,” ujar Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan agar pemerintah bisa mengangkat tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK.

Hal tersebut juga sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023 Pasal 66, di mana penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Sumber;DPR. ID

Redaksi; Borneojayanews

Verified by MonsterInsights