Ditreskrimsus Polda Kalbar Panggil H.Dennery,S.T, M.T, dan Sutiadi,S.T,M.T. dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Proyek Food Estate Teluk Keluang
KETAPANG KALBAR (BJN):Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang (PUPR) H.Dennery, S.T, M.T dan Sutiadi S.T, M.T terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Food Estate di Teluk Keluang, Dusun Panca Karya Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang selama tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022.
H.Dennery, S.T, M.T pada tahun 2020 menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang (PERKIMLH) sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut. Sementara itu, Sutiadi, S.T, M.T bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan proyek Food Estate Teluk Keluang pada tahun 2020.
Pemanggilan terhadap H.Dennery S.T,M.T dan Sutiadi, S.T, M.T ini berdasarkan surat No.B/307/IX/RES.3.5/2024/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2024. Yang ditujukan kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang untuk menunjuk serta menugaskan para pihak yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait Pembangunan Proyek Food Estate Teluk Keluang, untuk dimintai keterangan dan dokumen-dokumen terkait pembangunan proyek tersebut. Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama proses pembangunan proyek Food Estate di Teluk Keluang.
Kabid Humas Polda Kalbar saat dikonfirmasi melalu sambungan Whatshap (3/10/24) Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. belum memberikan penjelasan terkait pemanggilan tersebut./red