Ketapang,(borneojayanews.com) pengadilan negeri Ketapang mengelar sidang Putusan dengan Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara degan terdakwa Muhammad Pamar Lubis yang juga sebagai Direktur PT.Sultan Rafli Mandiri. Yang pada saat persidangan
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Marcos Confery Kaban, S.H., Liston Yustinus Silalahi, S.H., Jimmi Dohar Pandopotan, S.H., Christ Wandel Tamba, S.H., Dr. Daruma Daishi, S.E., S.H., M.H., Siti Mauli Zulaikha, S.H., dan Filipo Marcelino Siregar, S.H
Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum Panji Bangun Indriyanto, S.H., menuntut terdakwa dengan tuntutan
1) Menyatakan Terdakwa PT SULTAN RALFI MANDIRI yang dalam hal ini pengurus bertindak untuk dan atas nama Terdakwa MUHAMMAD PAMAR LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
2) Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum. Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan maka aset, harta
benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait
terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar pidana denda
Setelah membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan. mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan keterangan korporasi serta memperhatikan bukti surat dan
barang bukti yang diajukan di persidangan; dan mendengar pembacaan tuntutan pidana, Majelis Hakim pengadilan Negeri
pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 oleh Ega Shaktiana, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024, oleh
Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh
Leni Hermananingsih, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri ketapang, serta dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H., Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Ketapang dihadapan terdakwa yang didampingi oleh para penasehat hukum, pengadilan negeri Ketapang menjatuhkan putusan:
1.Menyatakan Terdakwa PT. SULTAN RAFLI MANDIRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan
dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak);
3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.