Ketapang,(BJN.COM)Berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 31 desember 2023 yang lalu, dimana PT. CITA MENERALINVSTINDO Tbk. (CMI) Site Air Upas, menghadirkan saksi atas nama SUCIAN selaku Mantan Kepala Desa Karya Baru periode tahun 2005 sampai 2010, berdasarkan keterangan saudara sucian PT. CMI melakukan sosialisasi, aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah desa karya baru, dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan
kesepakatan Bersama warga masyarakat desa karya baru, PT. CMI sama sekali tidak menunjukan legalitas perizinan mereka kepada saudara sucian selaku kepala desa pada waktu itu, hal senada juga di sampaikan saksi atas nama Suminto selaku mantan kepala desa karya baru periode tahun 2011 sampai 2016, dan persoalan ini
di sampaikan 2 mantan kepala desa karya baru dalam persidangan tanggal 31 desember 2023 di pengadilan negeri Ketapang.
Selain itu PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tidak asal bicara terkait dengan persoalan ini.
Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT.PBI kami juga sudah mengantongi izin lokasi/PKKPR denga luasan 6000 ha. Di wilayah dusun batang batang belian desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang, yang dikeluarkan oleh kementerian, selain itu juga kami sudah
mengantongi klarifikasi dan penegasan dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan barat pada tanggal 15 desember 2023 yang menyatakan bahwa di atas lahan 6000 ha, yang berlokasi di desa karya baru terdaftar dan terigestrasi atas nama PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) dan bukan atas nama PT. CITA MENERAL INVESTINDO tbk. (CMI) Site Air Upas.
bahkan kami juga sudah mendapatkan arahan dari Gubernur kalimantan barat,yang tertuang dalam notuline rapat pada tanggal 15 Februari 2022 yang bertempat di Ruang Rapat DPPESDM Provinsi Kalimantan Barat, yang meminta kepada PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk, (CMI) Site Air Upas Untuk melakukan kerja sama dalam bentuk B to B dengan PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) tetapi juga tidak di indahkan Oleh PT. CITA MENERAL INVESTINDO Tbk (CMI) Site Air Upas.
kami juga memilki bukti laporan LKPM Triwulan 4. 2023 kepada pemerintah pusat, yang artinya penanggung jawab atas lahan yang 6000 ha, itu atas nama PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI). Kami juga PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) sudah membebaskan lahan di wilayah dusun batang belian desa
karya baru melalui Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT. PUTRA BERLIAN INDAH kurang lebih 100 ha, lebih,dan beberapa diantaranya sudah memiliki surat keterangan tanah (SKT) serta sertifikat.Yang menjadi pertanyaan, apakah boleh pelaku usaha melakukan sosilisasi, pembebasan lahan serta melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki dokumen legalitas perizinan yang lengkap, kan lucu saja.
kalau PT. CMI hanya menyampaikan kepada kepala desa dan masyarakat bahwa mereka memiliki badan
hukum yang terdaftar di kementerian Hukum dan Ham saja, tanpa didasari dengan legalitas perizinan yang lengkap,dan kalau bisa seperti itu semua perusahaan bisa melakukan aktivitas dimana saja dan tidak perlu harus mengurus perizinan, yang penting perusahaan yang berbadan hukum sudah bisa melakukan
penggarapan SDA serta aktivitas pertambangan dimana saja.
Berdasar hal di atas maka kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) menduga kuat kalau PT.CMI Site Air Upas tidak memiliki izin di wilayah dusun batang belian desa karya baru, kecamatan marau kab. Ketapang kalimantan barat, oleh karna itu kami dari PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) Meminta kepada apparat penegak
hukum (APH) untuk menegakan aturan sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5. Tahun 2021 pasal 56 ayat (2) pasal 57 ayat (2) dan pasal 60 ayat (2) antara lain:
1. Peringatan tertulis pertama,dua dan tiga;
2. Penghentian/pembekuan sementara kegiatan usaha;
3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal;atau
4. Pencabutan perizinan berusaha,meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB)
b. Sertifikat standar;dan/atau
c. Izin
Pungkas Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT. PUTRA BERLIAN INDAH (PBI) Kepada awak media.