Ketapang,(borneojayanews.com)-Aktifitas pertambangan galian C CV. Joss Kendawangan berlokasi di desa mekar utama, sungai gayam kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat diduga melakukan penambangan Tanah laterit diluar izin.
Pemilik tanah bersertifikat H.Ujang Anis menuturkan bahwa mulai tahun 2020 hingga tahun 2024 tanahnya yang dikeruk oleh CV.Joss Kendawangan degan kedalaman 0 sampai 20 meter, sedangkan lebar tanah yang dikeruk 20 meter dan panjang 100 meter dengan menggunakan exavator merk Hitachi warna oranye tanpa ada seizinnya sebagi pemilik tanah yang Syah.
Lanjutnya lagi Tanah miliknya dengan sertifikat No. 1360 yang dikeruk oleh CV.Joss Kendawangan dikeruk pada bagian belakang sekitar 20 meter kali 100 meter. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2020 Saudara Ramses sudah melakukan pengerukan di area tersebut untuk keperluan penimbunan perusahaan di KBS desa Pagar Mentimun, yang mana waktu itu secara lisan Ramses berjanji akan membayar tanah tersebut jika proyek masih berjalan katanya, Namun pengerukan tetap berjalan terus dan tanah tidak dibayar juga oleh Ramses sampai saat ini.
Dengan berjalannya waktu kemudian di tahun 2023 Saudara H.Ujang Anis menemui kembali saudara Ramses untuk menanyakan tanah yang sudah di keruk nya sebagian itu. Dan terjadi pertemuan di pantai jambat sungai kayam saat itu, gimana proses pembayaran nya?… jawab Ramses saat itu dengan beralasan tanah milik Saudara Ujang Anis tersebut tidak masuk dalam ijin dia kata Ramses saat itu ke H Ujang Anis.Sampai lah waktunya hingga sekarang ini belum ada kejelasan ulang dari Ramses tuturnya.
Dari pantauan media ini di lokasi tersebut aktifitas penambangan tanah laterit ini menggunakan alat berat, yang kemudian tanah ini di suplai ke konsumen yang membutuhkan degan menggunakan angkutan Dum Truk.
Salah satu keluarga pemilik tanah yang sempat di konfirmasi dengan nada yang sama bahwa ia menyangkan juga aktifitas tambang tanah laterit itu mengeruk masuk dalam tanah milik H Ujang Anis katanya.
Ia menceritakan bahwa tanahnya dikeruk pada bagian belakang kurang lebih 20 meter lebar dan 100 meter panjang yang dikeruk, Dengan kedalaman kurang lebih 20 meter, Sambil menunjukan bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak milik.
Media mengkonfirmasi saudara Ramses melalui sambung WhatsApp Selasa pukul 7:49 wib, 6 Februari 2024, Menjelaskan: Belum tahu pak,memang tanah nya tambiran tanah kami. Jawab Ramses.
[6/2 07.58] Ramses: Tanah nya di tawarkan sama saya pak,saya bilang tunggu dulu…
[6/2 07.58] Ramses: Saya nopember tahun kemarin sakit.
[6/2 08.11] Ramses: Tanah beliau tu kena gali sebagian ujung jalan. bulan september 2023…kurang lebih lebarnya 3 meter panjang belum saya tahu karna, beliau minta saya bayar semua tanah nya.
[6/2 08.13] Ramses: Oh…ijin cv joss an ismail tgl 21 dec sudah habis masa berlakunya, suplainya tanah ke bandara sebelum masa aktif nya habis, ada kirim sampai tgl tgl 16 dec.
[6/2 08.14] Ramses: Ini uda dilunasi semua pak
Kalau pekerjaan ke bandara ketapang dikonfirmasi sama Andri ia pak. … Ujar Ramses. Saat di konfirmasi melalui sambung WhatsApp.
Awak media pun langsung menemui saudara Andri di Ketapang untuk meminta penjelasan terkait CV Joss yang sudah suplai tanah latrit ke bandara Rahadi Usman Ketapang Kalbar dari dusun sungai gayam kecamatan Kendawangan sebanyak 5000 kubik, yang sudah terlaksana 1600 kubik terialisasi ke bandara. Ujar Andri.
CV Joss kendawangan suplai kan tanah latrit ke bandara Rahadi Usman yang masih dalam Sengketa lahan tanah dengan H Ujang Anis.
Itu semua perkataan pak Ramses benar kata Andri saat di wawancarai pada pukul 12:20 wib, tanggal 6/2/2024. Pungkasnya.
Di konfirmasi ke saudara Berryatna Eka Putra melalui sambung WhatsApp Selasa pukul 14:21 wib, membenarkan adanya CV Joss telah suplai tanah latrit ke bandara Rahadi Usman Ketapang.
Dari penjelasangbyang disampaikan oleh pemilik tanah yang mempunyai sertifikat hak milik yang telah dikeluarkan BPN Ketapang sangat diduga keras bahwa CV.Joss Kendawangan melakukan penambahan tanah laterit di luar izin yang dipersyaratkan.
Tim investigasi lapangan