banner 728x250

Dan Terjadi Lagi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu

Borneojayanews.com//Sanggau, Rabu (1/6/22) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha. Hanya hitungan hari setelah sebelumnya menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu 13,6 Kg, kali ini Rabu (1/6) satuan organik dari Kodam XII/Tpr ini kembali berhasil mengamankan sabu seberat 494,2 gram di Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Barang haram tersebut diamankan oleh personel gabungan dari Pos Pamtas Segumun, BNN dan Intel Bea Cukai saat melaksanakan ambush dari seorang pelintas batas inisial SG (54 tahun) yang beralamatkan di Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Dari terduga pelaku Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 492,2 Gram dengan rincian 1 paket sabu Blu Ice (tipe A) seberat 245,5 gram, sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram, dan 2 paket sabu-sabu (Amfetamin) seberat 10,2 Gram.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, sesuai laporan dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, aksi penggagalan upaya penyelundupan Narkotika ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

“Dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel gabungan yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Pirma S.,
melaksanakan ambush,” ungkap Kapendam.

Selanjutnya ungkap Kapendam, pada hari Rabu sekira pukul 11.45 WIB tim berhasil mendapati pria dengan ciri-ciri sesuai informasi. Selanjutnya pria tersebut diamankan, pada saat dilakukan pemeriksaan didapati dari pelaku barang haram tersebut yang dibungkus dalam kemasan minuman bermerk Honeydew.

“Diduga pelaku sengaja memanfaatkan momentum pergantian Satgas Pamtas dan perayaan gawai untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia. Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sedang dilakukan pendalaman oleh pihak BNN,” pungkasnya mengakhiri. (red/Pendam XII/Tpr)

Tinggalkan Balasan

Verified by MonsterInsights