Ketapang Kalbar (BJN)-Tiem PWK melakukan kroscek lapangan terhadap kegiatan penambangan pasir CV. Farrin Jaya dibantaran sungai Pawan dengan tempat penumpukan pasir dikelurahan mulia baru kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Kroscek lapangan ini untuk memastikan bahwa aktifitas penambangan pasir ini benar benar sudah memiliki perizinan yang sah untuk menghindari informasi liar yang beredar.
Pemilik penambangan pasir Hendra pada saat ditemui tim PWK menyambut baik kehadiran tim PWK walaupun agak secara mendadak. Dalam kroscek ini tim PWK bincang bincang terkait perizinan yang dimiliki. Dalam hal ini Hendra menjelaskan bahwa CV.Farrin jaya yang bergerak dibidang pertambangan galian C. Dengan komunitas Pasir sudang memiliki perizinan Operasi Produksi dengan wilayah pertambangan pasir bantaran sungai Pawan kecamatan muara Pawan kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Hendra juga menambahkan bahwa kegiatan penambangan pasir ini masih baru dilakukan kisaran satu dua Minggu ini, namun ini juga kita kewalahan untuk memenuhi kebutuhan akan pasir bagi masyarakat yang membeli di tempat kita, karena kita juga masih mencari cari pasir yang diwilayah perizinan yang memang sebaran pasirnya memungkinkan untuk kita lakukan kegiatan. Terangnya.
Dengan adanya pertambangan galian C yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanahkan undang undang maka kebutuhan akan pasir bagi masyarakat maupun untuk kebutuhan pembagunan infrastruktur daerah menjadi terjamin kepastian asal usul pasir tersebut./Red