Ketapang,Kalbar,(Borneojayanews.com)- Bawang Bombay yang sempat diperiksa oleh Bea Cukai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat memberikan penjelasan tidak ada pelanggaran kepabeanan sehingga Truk yang bermuatan Bawang Bombay tersebut dilepas.
Penanggung jawab satuan pelayanan karantina di PLBN Entikong, menyatakan bahwa; tidak benar Bawang Bombay tersebut berasal dari PLBN Entikong, ” terang Triandana Sudarto, saat dihubungi Tim Media PWK melalui sambungan WhatsApp Rabu(22/05/2024) malam.
Namun, Dia tidak menapik, jika ada kemungkinan Bawang tersebut diselundupkan melalui jalur ilegal/bukan melalui pintu resmi di PLBN Entikong.
“Tetapi mungkin saja, Bawang-bawang Bombay tersebut diselundupkan melalui pintu-pintu ilegal. Yang kita ketahui ada 54 titik perlintasan Malaysia ke Indonesia, maupun sebaliknya. Yang mungkin saja luput dari pengawasan petugas, ” Jelas nya.
Untuk itu, Triandana menegaskan, kalau Bawang Bombay yang ditemukan tersebut memang bukan dari jalur pintu resmi.
“Jadi kami tekankan kembali kami sudah melakukan koordinasi, komunikasi dan terkait pelaksanaan tusi badang karantina di PLBN Entikong dengan unsur-unsur terkait, yakni dari Custom, Imigrasi dan Security. Sehingga kami pastikan kembali tidak benar bahwa Bawang Bombay tersebut masuk melalui PLBN Entikong, ” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan nya, jika terbukti itu merupakan barang ilegal maka, Badan Karantina akan melakukan tindakan karantina berupa penahanan sementara, maupun penolakan ke Negara Asal. Jika memang Bawang tersebut merupakan produk atau terbukti produk ilegal dari Negara lain.
“Dan jika pemilik Media pembawa tidak bersedia untuk melakukan pengembalian ke negara asalnya, maka, Badan Karantina akan melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan. Atau jika memang dalam pemeriksaan Bawang Bombay tersebut mengandung organisme pengganggu tanaman karantina maka, akan langsung melakukan pemusnahan untuk media pembawa tersebut, ” tutupnya.
Subhan Khaeri kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai Kabupaten Ketapang dikonfermasi Selasa 21/5/24 menjelaskan pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaan pengangkutan bawang bombay ilegal dari Malaysia ke Ketapang, Bea Cukai Ketapang telah melakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi. Hasilnya Tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
“Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut dibawa langsung dari
luar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga. Barang tersebut kami temukan sudah berada
di dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang,
Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi, bahwa bawang bombai yang diangkut
oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.
“Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan, maka bukan lagi merupakan
kewenangan Bea Cukai. Terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,” pungkas Subhan.