photo: Dewan Pendidikan Kayong Utara melakukan investigasi kepada oknum guru BW SDN O8 mas bangun
Kayong Utara, Kalbar- Terkait pernyataan AF Oknum Guru PPPK SDN O8 Mas Bagun Kecamatan Telok Batang saat memberikan penjelasan kepada Ketua RT.O3 dan Kadus Panca Bakti 1 Desa Teluk Batang Selatan di sebuah rumah kontrakan GG sengon bahwa AF telah bercerai dengan suaminya , hanya akta cerai belum keluar, dan yang bersangkutan telah menikah siri dengan BW, oknum guru PNS SDN 08 mas bangun dalam keterangan nya yang disampaikan kepada aparat desa pada saat aparat desa melakukan kroscek dirumah kontrakan karena adanya laporan dari warga untuk mempertanyakan status kedua oknum guru tersebut.
SH suami AF Guru PPPK saat dikonfirmasi media ini untuk mendapatkan penjelasan terkait pernyataan AF sudah bercerai, SH menjelaskan bahwa itu tidak benar, karena selama ini belum ada gugatan dipengadilan, kalau itu ada gugatan tentunya ada panggilan untuk saya, selain itu dewan pendidikan Kayong Utara juga sudah meminta penjelasan kepada saya terkait status perkawinan saya dengan AF, saya jelaskan kepada pihak Dewan Dinas Pendidikan Kayong Utara bahwa belum ada perceraian antara saya dengan AF, kalaupun AF melakukan gugatan tentunya saya dipanggil, namun sampai saat ini tidak ada panggilan untuk saya, kemudian saya juga sudah jelaskan kepada Dewan Pendidikan terkait AF tinggal di kontrakan, sementara AF punya rumah sendiri di Mas Bagun apa kah ada pertengkaran, saya sampaikan bahwa tidak ada pertengkaran, tidak ada kekerasan dan boleh di cek kepada tetangga maupun masyarakat sekitar, selain itu saya sampaikan kepada dewan pendidikan AF punya rumah sendiri disini sementara AF pindah ke desa lain dan mengontrak, tentunya bapak bapak bisa mikir sendiri ini ada apanya. Dengan adanya kejadian di rumah kontrakan AF GG sengon tersebut dan setelah saya cek benar kejadian tersebut sehingga menjadi terang benderang lah persoalan ini.
Kepala Dewan Pendidikan Dinas Pendidikan Kayong Utara Abdul Rani dikonfirmasi melalui sambungan Whatshaap Senin 3/6/24 menjelaskan bahwa Berkaitan dengan Kasus asusila yg di lakukan oleh oknum guru SDN No 08 Mas Bangun kami dari dewan pendidikan telah mengambil langkah dengan investigasi ke lapangan pada tgl 3 Juni 2024 dengan menemui beberapa Nara sumber termasuk oknum guru yang bersangkutan, suami guru yang bersangkutan suami dan istri oknum yang bersangkutan.
Sikap kami dewan pendidikan tetap mengacu kepada undang undang peraturan yang berlaku sesuai dengan tugas dan fungsi dewan pendidikan insya Allah besok kami plenokan dan hasil pleno akan kami rekomendasikan ke bupati sanksi apa yg akan di berikan oleh pemkab Kayong Utara dan kami tidak punya wewenang utk mengeksekusi namun demikian kami tetap kawal terus sejauh mana sanksi yg di berikan kepada oknum tersebut, jelas Abdul Rani kepada Media Ini.
Respon (1)
Komentar ditutup.