Ketapang Kalbar,Borneojayanews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memeriksa Ervita satu diantara staf tenaga kontrak bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Tahun 2023.
Diketahui, Ervita diperiksa oleh pihak kejaksaan selama lima jam. Ervita dipanggil menghadap penyidik Kejari Ketapang untuk dimintai keterangan pada Jumat (25/8).Sesuai surat panggilan dirinya mendatangi Kejari Ketapang pada pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela membenarkan kalau pihaknya sudah mulai memeriksa terduga yang terlibat kasus pungli DAK di Dinas Pendidikan Ketapang.”Sudah mulai kita periksa, kemarin Ervita staf bidang Sarpras, kita mintai keterangan kurang lebih selama lima jam,” katanya, Sabtu (26/8).
Panter mengungkapkan, penyidik kembali menemukan petunjuk-petunjuk baru dalam kasus dugaan pungli ini, dan akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak terkait.
Pemeriksaan terhadap staf sarpras ini bagian dari tindak lanjut dalam penyelidikan kasus dugaan pungli, setelah itu kami akan segera lakukan pemanggilan kepada pihak terkait lainnya,” katanya.Panter menambahkan, pihaknya berkomitmen dalam menangani dugaan kasus ini dan berharap dukungan masyarakat Ketapang.
Untuk diketahui, Ervita merupakan satu diantara staf di Disdik yang diduga disuruh oleh oknum Pejabat Disdik untuk menjadi pengumpul uang pungutan liar dari para kepala sekolah yang telah mencairkan dana termin pertama DAK Disdik Fisik SD dan SMP se-Ketapang.
Aliran dana hasil pengumpulan tersebut diduga diserahkan ke Sekretaris Dinas Pendidikan Ketapang./red.