KETUA DPRD KETAPANG, PJ KETAPANG (BJN): 3 Februari 2025 – Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos., bersama Pj. Sekda Ketapang Dedy Sophiardi, S. STP., Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Heryandi, M. Si, , Kabag Tapem Setda Ketapang, Syf. Mahadi beserta Staf, mengikuti rapat daring melalui platform Zoom yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat ini membahas pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) hasil Pilkada 2024 yang direncanakan akan dilaksanakan pada Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting disampaikan:
Mendagri Menyampaikan Putusan Sela MK
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada oleh calon kepala daerah, akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam penentuan tanggal pelantikan. Berdasarkan putusan tersebut, pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak akan dilakukan lebih cepat dari rencana semula, yakni pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Pelantikan Serentak Diundur
Pelaksanaan pelantikan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan mundur sedikit, kemungkinan pada rentang waktu antara 18 dan 20 Februari 2025. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan keputusan hukum terkait sengketa Pilkada sudah diselesaikan dengan tuntas.
Rapat Zoom ini juga diikuti oleh berbagai pejabat dan staf pemerintah daerah dari seluruh Indonesia yang turut mendiskusikan teknis pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Mereka juga membahas persiapan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi untuk kelancaran proses pelantikan.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang video conference Basement Kantor Bupati Ketapang dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas serta koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, demi kelancaran pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tepat waktu
Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap pelantikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan membawa dampak positif bagi jalannya pemerintahan di daerah. .***(TimHumasDPRD).