banner 728x250banner 728x250

226 Paket Kegiatan gagal bayar, ini penjelasan BPKAD Ketapang

banner 120x600

KETAPANG (BJN): Terkait 226 paket pekerjaan pada tahun 2024 dan realisasi fisik sudah 100%. dimana surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan dan telah disampaikan kepada pihak Bank Kalbar. Namun oleh Pihak Bank Kalbar dana tersebut berdasarkan SP2D yang telah disampaikan tidak dicairkan kepada Pelaksana atau badan hukum kontruksi yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Ketapang Donatus Franseda AP.MM, Dikonfirmasi Kamis 23/1/25 menjelaskan SP2D yang telah disampaikan kepada Bank Kalbar namun Bank Kalbar tidak dapat mencairkan karena ada syarat dan ketentuan yang membatasi berkaitan dengan pelayanan akhir tahun yang berlaku di Bank Kalbar. Keadaan ini sudah di luar kendali BPKAD karena menyangkut kewenangan.

Upaya dan langkah administratif dan teknis untuk sampai pada penganggaran sedang dijalankan. Upaya awal adalah melakukan review terhadap SP2D yang telah diterbitkan dan saat ini review dimaksud sedang berjalan di Inspektorat Kabupaten Ketapang

Terkait SP2D yang sudah diterbitkan Hal ini masih menjadi kajian kami. Seyogyanya SP2D dibatasi oleh tahun anggaran. SP2D yang diterbitkan tahun anggaran 2024 berlaku di tahun anggaran 2024 saja, tidak dapat diberlakukan di tahun anggaran 2025

Alternatif penganggaran yang dimungkinkan adalah dengan mekanisme pembayaran hutang yang dapat diakomodir dalam perubahan APBD TA 2025 atau melalui penyempurnaan APBD 2025

A.Rahman anggota Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK-RI) Koordinator wilayah (Korwil) Kalimantan Barat menyampaikan hal yang sama 226 Paket proyek Pembangunan pada tahun 2024 yang tidak terealisasi pembayaran pada tahun yang sama kepada pihak pelaksana Bisa dilakukan pencairan dengan menempuh mekanisme sesuai dengan yuridis hukum yang berlaku dengan cara 266 paket tersebut harus dimasukan dalam piutang daerah serta dilakukan dalam pembahasan RAB APBD.P Tahun 2025 serta menggunakan SP2D Tahun 2025. karena tidak ada alasan untuk dapat dicairkan SP2D Tahun 2024 dicairkan Pada Tahun 2025. karena tidak memiliki dasar hukum yang mengatur tentang SP2D Tahun 2024 di cairkan pada tahun 2025 dikarenakan sudah lewat tahun anggaran ./red

banner 728x250
Verified by MonsterInsights