banner 728x250banner 728x250
Pemilu  

Sidang BAWASLU, KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

banner 120x600

Sidang BAWASLU, KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Pontianak,(Borneojayanews.com)-Bawaslu Provinsi Kalbar menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Senin (2/10/2023). Agenda sidang adalah pembacaan putusan, dihadiri ketua dan anggota Bawaslu Kota Pontianak sebagai pelapor, ketua serta anggota KPU Kota Pontianak dan anggota KPU Provinsi Kalbar Heru Hermansyah selaku terlapor bersama sejumlah stafnya.

Ketua Majelis Pemeriksa Mursyid Hidayat membacakan putusan Bawaslu bersama dengan anggota majlis lainnya, yaitu Agnes Ermi dan Urai Juliansyah. Dalam sidang tersebut Majelis Pemeriksa menyatakan terlapor melakukan pelanggaran administratif pemilu.

“Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” ucap Mursyid Hidayat saat membacakan putusan.

Kemudian, memerintahkan kepada terlapor untuk mencabut berita acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Kota Pontianak Pemilu 2024 dan erita acara tentang rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kalbar Pemilu 2024.

“Ketiga, memerintahkan terlapor untuk menerbitkan Berita Acara tentang rekapitulasi DPT setelah data pemilih yang berjumlah 3.063 dikembalikan dari DPT KPU Kubu Raya ke DPT KPU Pontianak,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar itu.

Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalbar memerintahkan kepada para terlapor untuk berkoordinasi kepada KPU RI melalui Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu untuk mengembalikan data pemilih yang berjumlah 3.063 dari DPT KPU Kabupaten Kubu Raya ke DPT KPU Kota Pontianak.

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, penemu dan terlapor diberikan hak untuk mengajukan permintaan koreksi kepada KPU RI atas putusan ini paling lama 3 hari setelah putusan dibacakan,” tutup Mursyid Hidayat./red

 

Leave a Reply

banner 728x250
Verified by MonsterInsights