banner 728x250

1 Meninggal 9 Luka Parah Kecelakaan Di PT SMS/PT Mukti Plantision

Ketapang,(BJN)-/PT SMS/PT Mukti Plantision gunakan kendaraan tidak memiliki rem sehingga mengakibatkan kecelakaan Mau 1 Orang meninggal dunia dan 9 luka parah.

Kecelakaan maut terjadi di lokasi perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision beberapa waktu lalu, di desa penjawaan kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut saudara Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT SMS/PT Mukti Plantision menceritakan ,datang dua asisten bernama rahmat serta saudara Yesi, meminta Doni untuk melakukan antar jemput karyawan kerja mengunakan Zonder yang tidak memiliki Rem bahkan gigi Zonder sudah patah. katanya.

Padahal kedua asisten itu tau bahwa keadaan Zonder itu tidak layak di pakai/digunakan, namun asisten tetap ngotot memerintahkan Doni antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder yang sudah tidak bisa di operasikan alias kadaluarsa itu, lalu Doni melaksanakan perintah asisten melakukan antar jemput karyawan sebanyak (sepuluh orang) karyawan paparan Doni.

Setelah dalam perjalanan di blok, N jalan linta perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan Zonder masuk jurang menabrak pohon sawit kariawan pun jadi korban (satu meningal dunia pecah kepalanya ujar Doni.

Lanjut 9 mengalami luka” Parah ada patah kaki ada yg patah hidung yang lain nya mengalami luka parah ada yang dirawat di RS sandai ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pada tim awak media pada hari Minggu 25 Agustus 2024 Wib. Ungkapnya.

Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua asisten perusahaan namun kedua asisten menghindar tidak mau di konfirmasi dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media,pada waktu di konfirmasi.

Dari hasil konfirmasi awak media dengan 10 kariawn yang mengalami kecelakaan maut itu mereka bekerja sudah lebih dari dua tahun lamanya bekerja di PT SMS /PT Mukti Plantision namun tidak pernah di daftarkan pihak perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja adalah DT angkutan yaitu mengunakan dum truk bukan zonder

Zonder itu adalah untuk ankotan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT SMS/PT Mukti Plantision melanggar aturan UU tentang K3 sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan pasilitas keselamatan kariawan pekerjanya, seperti kelengkapan (SEPTI), PT SMS/PT Mukti Plantision anehnya lagi kendaraan Ambulance juga tidak di miliki sebagi tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia jenazah dan beberapa karyawan kecelakaan maut itu adalah dari inisiatif masyarakat Desa Penjawaan dengan mengunakan Ambulance Desa Penjawaan

Pihak perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantusion terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.

Sebanyak dari 10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Adapun keluarga korban dalam laporan mereka akan di dampingi ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera.,”Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS adanya pemberi kerja nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Anehnya lagi pungutan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan tersebut.

Adapun sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8,(Delapan tahun pidana penjara Denda 1 miliar

Ditempat yang sama ketua koprasi M .Sandi Memberikan keterangan kepada tim awak media dengan kejadian ini, Untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini dirinya sebagai ketua koperasi akan bertindak tegas atas peristiwa yang terjadi.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Sandi menambahkan demi keadilan meyelamatkan masyarakay Desa Penjawaan dirinya akan melakukan langkah langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak baik penegak hukum dan pemerintah daerah serta provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut tegas M. Sandi,

Sumber : Ketua Koprasi M.Sandi

Verified by MonsterInsights